Erric Permana
09 Februari 2021•Update: 10 Februari 2021
JAKARTA
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa menyatakan pemerintah membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 untuk wartawan.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pidato dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa.
Jokowi mengatakan kebijakan pemerintah itu merupakan salah langkah pemerintah menjaga industri pers yang saat ini menghadapi masalah keuangan seperti sektor swasta lainnya.
Pembebasan PPh 21 ini, kata Jokowi, akan berlaku sampai Juni 2021 mendatang. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan jika dihitung sejak Januari 2021.
"Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," kata Jokowi.
Selain untuk wartawan atau jurnalis, perusahaan media juga mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
"Kemudian pembebasan PPh 22 Impor, dan percepatan restitusi. Dan, insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tambah dia.
Tidak hanya itu , insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain tersebut nantinya diberikan kepada industri media termasuk biaya langganan atau abodemen listrik.
"Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi sangat berat," jelas Presiden.