17 Juli 2017•Update: 17 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah memberikan kemudahan pengurusan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Pengurusan izin kerja akan lebih sederhana dan bisa dilakukan di negara asal.
Para pengusaha dari negara lain khususnya Tiongkok yang sering mengeluh kesulitan memasukan ahli, diharapkan aktif menggunakan fasilitas ini untuk mendapatkan izin bagi tenaga-tenaga ahli untuk kelancaraan operasional perusahaan.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Rizal Afandi Lukman mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir investasi dari Tiongkok meningkat tajam. Pada 2012, investasi dari Negeri Tirai Bambu ini baru mencapai USD 140 juta, namun pada 2017 meningkat tajam hampir 18 kali lipat yaitu USD 2,7 miliar. Sedangkan jumlah proyek meningkat dari 190 proyek pada 2012, menjadi 1.700 proyek pada 2016.
Izin tersebut, menurut Rizal, akan diberikan dengan tetap memperhatikan status proyek dan jenis pekerjaannya. Jika pekerjaan tersebut sudah bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka prioritas akan diberikan pada mereka. Namun jika proyek tersebut bersifat rintisan dan ketrampilan yang dibutuhkan belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal, maka akan diatur program penyiapan tenaga kerja Indonesia agar mempunyai kualifikasi seperti kebutuhan proyek-proyek tersebut.
“Sejumlah proyek besar kerjasama Indonesia-Tiongkok memang membutuhkan tenaga kerja dan kebutuhan barang modal yang cukup besar. Kita berusaha mencari keseimbangan antara kepentiangan proyek yang membutuhkan TKA dan kebutuhan pembanguan di tanah air, terutama mempercepat proyek infrastruktur,” ujarnya dalam “Seminar Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia” di Jakarta, Senin.
Namun dirinya mengatakan tidak perlu takut akan terjadi eksodus besar-besaran tenaga kerja Tiongkok ke Indonesia. Karena, ada beberapa faktor yang memengaruhi, misalnya ekonomi dan Gross National Product (GDP) masyarakat Tiongkok yang terus meningkat, saat ini mencapai 10.000 USD per kapita dengan pendapatan per bulan para pekerjanya mencapai USD 13.000. Dengan demikian, biaya mendatangkan tenaga kerja Tiongkok semakin mahal karena harus menyesuaikan dengan standar upah di negara asal.
“Penggunaan TKA asal Tiongkok tentu memperhatikan tenaga kerja lokal yang masih lebih murah. Oleh karena itu jadi tantangan (pemerintah) untuk menyiapkan tenaga kerja yang siap kerja dan terampil guna mendukung investasi dari Tiongkok,” ujarnya.
Menurutnya, tenaga-tenaga kerja Indonesia sebenarnya masih belajar dari Tiongkok untuk menjalankan proyek yang belum pernah dikerjakannya. Misalnya untuk menggarap proyek kereta api cepat yang merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia dalam menerapkan teknologi ini.
“Tapi untuk pekerjaan konstruksi yang sudah ada, bisa diteruskan oleh tenaga kerja lokal,” ujarnya.