İqbal Musyaffa
14 November 2019•Update: 16 November 2019
JAKARTA
Indonesia terus mengembangkan instrumen keuangan termasuk untuk filantropi syariah dalam bentuk zakat saham, infak saham, dan yang terbaru wakaf saham.
Kepala Unit Pengembangan Produk Syariah Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Yunan Akbar mengatakan manfaat dari produk filantropi berbentuk saham adalah bertambahnya likuiditas di pasar saham sehingga tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima manfaat saja.
Dia menjelaskan ada perbedaan karakteristik antara zakat saham, infak saham, ataupun wakaf saham.
“Kalau orang membayarkan zakat dalam bentuk saham, maka sahamnya dapat langsung dicairkan dan dananya disalurkan kepada delapan asnaf penerima manfaat,” jelas Yunan kepada Anadolu Agency di Jakarta, Kamis.
Yunan mengatakan bagi siapapun yang ingin menunaikan zakat saham bisa datang ke lembaga sekuritas untuk mencairkan sahamnya, kemudian menzakatkannya ke lembaga ZIS untuk disalurkan ke delapan asnaf atau penerima manfaat.
“Tapi ada ketentuan sahamnya itu boleh tidak langsung dicairkan kalau harga saham cenderung naik dan boleh ditahan maksimal 1 tahun, setelah itu dicairkan dan disalurkan seluruhnya ke delapan asnaf,” urai Yunan.
Sementara untuk infak saham memiliki karakteristik hampir sama, namun jumlah penerima manfaat tidak seperti zakat.
Selanjutnya, Yunan menjelaskan untuk skema wakaf saham merupakan yang terbaru dikembangkan karena baru dimulai pada April 2019.
Masyarakat memiliki dua opsi wakaf antara lain mewakafkan dalam bentuk saham atau dividen hasil pengembangan saham yang diwakafkan.
Yunan mencontohkan investor yang membeli 100 lot saham bisa memberikan 50 lot saham untuk wakaf yang kemudian dikelola oleh lembaga nazhir untuk pengembangan nilai wakafnya.
Selain itu, investor juga bisa memberikan dividen hasil sahamnya kepada lembaga nazhir untuk dimanfaatkan sebagai wakaf.
“Investor bisa membeli saham berbasis syariah di lembaga sekuritas yang sudah bekerja sama dengan lembaga nazhir wakaf,” jelas Yunan.
Dia menjelaskan saat ini ada 4 lembaga sekuritas yang bekerja sama dengan lembaga nazhir wakaf antara lain BNI Sekuritas, MNC Sekuritas, Henan Putihrai Sekuritas, dan Samuel Sekuritas.
Sementara untuk lembaga nazhir pengelola wakaf ada tiga, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Global Wakaf, dan PPPA Daarul Qur’an.
Porsi wakaf yang tidak produktif masih besar
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan 60 persen dari total aset wakaf yang ada di Indonesia masih berbentuk benda tidak bergerak dan tidak produktif sehingga perlu digeser menjadi aset bergerak dan produktif.
Dia mengatakan Islam memiliki kekuatan ekonomi sosial yang menyimpan potensi kuat dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf, namun selama ini terabaikan karena belum dimanfaatkan dengan optimal.
Selama ini dana zakat, infak, dan sedekah termasuk juga wakaf lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, asrama, sekolah, dan fasilitas umum.
“Perlu manajemen dan inovasi yang sesuai dengan kondisi zaman. Esensi fundamental tidak berubah, tapi inovasi terobosan dan ijtihad sangat terbuka untuk pengembangannya,” kata Fuad.
Dia menambahkan bahwa Kementerian Agama mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan inklusif agar keuangan sosial bisa berkembang di Indonesia.
“Kita ingin bangun kesadaran umat Islam agar terdepan mempelopori berbagai aspek kesejahteraan sosial melalui instrumen yang ada,” ungkap Fuad.
Fuad mengapresiasi adanya terobosan berbentuk wakaf saham yang tetap mematuhi prinsip syariah dan regulasi yang ada.
Menurut dia, wakaf dalam konteks pasar modal juga bicara aspek proses dan hasil.
“Kita ada MUI melalui Dewan Syariah Nasional selalu siap diminta pendapat tentang fatwa terkait inovasi keuangan syariah termasuk perwakafan,” imbuh Fuad.