İqbal Musyaffa
05 Juli 2019•Update: 05 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perhubungan melonggarkan batas usia kendaraan bus pariwisata.
Sebelumnya, batas usia kendaraan bus pariwisata ialah 10 tahun. Dalam peraturan baru, usianya dilonggarkan menjadi 15 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pembatasan usia kendaraan umum ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019.
“Kami sedang harmonisasi aturan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Budi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan pelonggaran batas usia kendaraan bus pariwisata sesuai dengan harapan asosiasi bus pariwisata.
Sementara itu, untuk batas usia bus reguler yang boleh beroperasi tidak berubah, tetap hingga 25 tahun.
Budi juga menegaskan belum akan membatasi usia kendaraan pribadi milik masyarakat karena Indonesia masih belum menganut pembatasan usia kendaraan pribadi.
“Tapi ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu dan saya hanya dorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian pembatasan operasional kendaraan saat peak hour pagi dan sore,” jelas Budi.