Muhammad Nazarudin Latief
26 Juli 2019•Update: 28 Juli 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia menyampaikan protes keras atas proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel pada Juli 2019 dengan margin 8-18 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Indonesia keberatan karena metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memperhatikan fakta selama penyelidikan.
“Pemerintah UE hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia," ujar Oke dalam siaran persnya, Jumat.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang memberikan hambatan perdagangan signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
"Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan,” ujar dia.
Sikap EU ini menurut Pradnyawati tidak dapat dibiarkan, apalagi proposal itu mengindikasikan adanya penerapan BIA yang merugikan Indonesia.
“Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.
Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya USD116,7 juta pada 2017 menjadi USD532,5 juta pada 2018. Namun tahun ini diperkirakan akan turun.
Menurut Pradnyawati proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman yang sudah sering dilakukan UE untuk menghambat akses pasar produk Indonesia.
Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan anti-subsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.
Indonesia dituduh memberikan fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada eksportir biodiesel sehingga harganya lebih murah.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga saja terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD.
Indonesia juga telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017.
“Perusahaan biodiesel Indonesia sangat mandiri. Pemerintah tidak menyubsidi industri biodiesel,” ujar Pradnyawati.
Menurut dia dua kejadian yaitu penyelidikan anti-subsidi pada Desember 2018 dan proposal pengenaan bea masuk mengindikasikan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE.
Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi pra-penyelidikan dengan EU Case Team.
Menurut Pradnyawati, Pemerintah Indonesia bersama produsen biodiesel telah berkomitmen terus melawan Pemerintah UE dengan berpegang pada data yang sejak awal penyelidikan telah diberikan kepada penyelidik.
Bila akhirnya UE tetap mengenakan bea masuk imbalan, maka upaya yang dapat dilakukan Indonesia adalah mengajukan banding ke EU General Court dan ke forum DSB WTO, seperti upaya Indonesia saat sengketa pengenaan BMAD di tahun 2017.
"Indonesia sangat bersikap kooperatif dan telah mengakomodasi semua pertanyaan UE selama penyelidikan. Pemerintah juga terus berupaya memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi," ujar dia.