Islam Uddin, Muhammad Abdullah Azzam
22 April 2026•Update: 22 April 2026
Indonesia mempertimbangkan rencana pungutan terhadap kapal komersial yang melintasi Selat Malaka sebagai upaya menjadikan jalur pelayaran tersibuk di dunia itu sebagai sumber baru penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana tersebut sejalan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat peran Indonesia dalam perdagangan global, menurut laporan Jakarta Globe.
Dalam sebuah simposium di Jakarta, ia menilai posisi strategis Indonesia belum dimanfaatkan optimal karena kapal-kapal yang melintasi perairan tersebut saat ini tidak dikenakan biaya.
“Indonesia bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur utama perdagangan dan energi dunia, namun kapal yang melintasi Selat Malaka tidak dikenakan biaya,” katanya.
Selat Malaka—yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura—merupakan jalur maritim penting yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, serta kerap disandingkan dengan titik-titik strategis lain seperti Selat Hormuz, Terusan Suez, dan Terusan Panama.
Purbaya menyebut mekanisme pungutan tersebut akan memerlukan koordinasi dengan negara-negara tetangga, mengingat Indonesia memiliki porsi wilayah terbesar di jalur tersebut.
Ia juga merujuk pada sejumlah diskusi internasional, termasuk usulan terkait Iran mengenai tarif di Selat Hormuz, sebagai kemungkinan acuan kebijakan.
Namun, rencana ini menghadapi penolakan awal di kawasan. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa lalu lintas maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura harus tetap bebas dan tidak terhambat, serta menyatakan pihaknya tidak akan terlibat dalam upaya penutupan, penghambatan, atau penerapan tarif di wilayah tersebut.
Bulan lalu, Komisi Keamanan Nasional parlemen Iran dilaporkan menyetujui rancangan undang-undang untuk mengenakan tarif transit pada kapal yang melintasi Selat Hormuz, meski masih menunggu persetujuan legislatif lanjutan. Amerika Serikat dan sejumlah negara lain menolak penerapan tarif tersebut.