Umar Idris
13 April 2020•Update: 15 April 2020
JAKARTA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penanganan virus korona membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada LPS.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, pinjaman untuk LPS tersebut di luar dana penanganan Covid-19 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar Rp405 triliun.
"Dengan Perppu tersebut, kemampuan LPS bertambah sehingga mayarakat tidak perlu khawatir, simpanannya tetap aman dan dijamin pemerintah melalui LPS," kata Halim, kepada Anadolu Agency, Senin.
Menurut Haliem, sampai saat ini LPS masih terus memantau kondisi perbankan Indonesia. "Mudah-mudahan tidak ada bank yang harus tutup, namun sekalipun ada, dengan mekanisme yang ada saat ini, simpanan masyarakat tetap aman," tambah Halim.
Mekanisme saat ini berdasarkan Perppu yang diterbitkan awal April 2020, LPS mengajukan pendanaan kepada pemerintah, lalu pemerintah menerbitkan obligasi negara sesuai kebutuhan LPS. Obligasi tersebut dapat dibeli oleh Bank Indonesia pada pasar primer. Dana dari Bank Indonesia tersebut diberikan kepada LPS sebagai pinjaman.
"Apakah misalnya Rp100 triliun, atau sekian triliun, sesuai kebutuhan LPS, itu di luar dana penanganan Covid-19 yang diumumkan pemerintah," kata Halim.
Pasal 24 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1), pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada lembaga penjaminan simpanan (LPS).
Saat ini, dana yang dimiliki LPS senilai Rp128 triliun dengan dana yang siap digunakan senilai Rp120 triliun. Jumlah tersebut terhitung cukup, apabila digunakan untuk mengantisipasi BPR maupun bank beraset kecil yang tutup.
Sekedar diketahui, LPS menjamin saldo rekening untuk setiap nasabah pada satu bank yakni paling banyak sebesar Rp2 miliar. Simpanan yang dijamin itu, di antaranya meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, hingga tabungan.
Saldo yang dijamin LPS untuk setiap nasabah pada satu bank merupakan hasil penjumlahan saldo seluruh rekening nasabah pada bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Sepanjang 2019, LPS menjamin dana rekening nasabah di perbankan Indonesia sebesar Rp3.272,1 triliun. Nilai itu setara 53,84 persen dari total simpanan yang sebesar Rp6.077,4 triliun.