Nicky Aulia Widadio
14 April 2020•Update: 14 April 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ojek online dilarang mengangkut penumpang sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait larangan ojek online menarik penumpang.
Pasalnya pada akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang justru membolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang.
“Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak mengangkut penumpang. Ini akan ditegakkan aturannya,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.
Anies mengatakan larangan serupa juga berlaku untuk kendaraan roda dua lain, kecuali yang digunakan oleh keluarga beralamat sama dengan tujuan yang sama.
“Apabila digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu tidak bisa dibiarkan karena potensi penularan menjadi tinggi,” kata Anies.
Polisi, TNI dan Pemprov DKI akan mengintensifkan patroli di lapangan untuk memastikan aturan tersebut ditaati.
Selama PSBB berlaku, pemerintah membatasi jumlah penumpang kendaraan umum dan kendaraan pribadi sebesar 50 persen dari kapasitas asli kendaraan.
Saat ini sudah ada 33 titik pengawasan di DKI Jakarta untuk memastikan pengguna transportasi mengikuti aturan tersebut.