Muhammad Nazarudin Latief
05 Februari 2018•Update: 06 Februari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mencabut 32 aturan yang dinilai menghambat investasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senin, mengatakan konsekuensinya akan banyak perizinan dengan dasar aturan yang dihapus tersebut.
“Ini akan terus dilakukan dalam sepekan atau dua pekan ke depan. Agar makin lama kemudahan berusaha makin baik,” ujar Menteri Jonan di Jakarta.
Menurut Menteri Jonan, pencabutan tersebut adalah implementasi perintah Presiden Joko Widodo untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Menurut Menteri Jonan, dari 32 aturan tersebut, 11 di antaranya dari subsektor migas, empat aturan dari subsektor ketenagalistrikan, tujuh aturan dari mineral-batubara.
Dari subsektor energi baru dan terbarukan ada tujuh aturan yang dicabut dan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebanyak 3 aturan.
“Karena itu, kita kurangi perizinan. Bikin aturan yang bisa mendorong investasi, terutama dari dunia usaha,” ujar Menteri Jonan.
Beberapa aturan yang dicabut di antaranya Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi RI No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2.000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Di bidang ketenagalistrikan di antaranya Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. Kemudian Peraturan MESDM No. 33/2008 Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 04/2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, salah satu alasan aturan-aturan tersebut dicabut karena sudah ada aturan baru yang lebih detail. Karena itu, aturan lama menjadi tidak relevan.
“Selain dicabut, aturan di Kementerian ESDM juga akan disederhanakan. Misalnya soal lelang WK, dari enam aturan menjadi tiga,” ujar dia.
Menurut Ego, ada beberapa prinsip yang akan dipertahankan dalam penyusunan aturan Kementerian ESDM. Yaitu, aturan tersebut harus menggerakkan dunia usaha dan sesuai amanat konsitusi yaitu menggunakan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip berikutnya, menurut Ego adalah keselamatan.
“Di luar itu, aturan bersifat tidak sesuai zaman dan menghambar kinerja perusahaan,” ujar dia.