Muhammad Latief
28 September 2017•Update: 28 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Kamis, meminta PT Freeport Indonesia berkomitmen menyelesaikan perundingan hingga akhir Oktober mendatang.
“Jangan sampai akhir tahun enggak selesai lah,” ujar Menteri Jonan.
Menurut dia, setelah pemerintah dan PT Freeport mencapai kesepakatan pokok beberapa waktu lalu, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mendetailkan perjanjian tersebut agar dapat segera dituntaskan.
Pokok yang sedang dibahas antara lain soal pajak yang skemanya akan berubah karena status Freeport kini adalah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sejauh ini, ada dua pilihan skema pajak, antara skema prevailing atau naildown.
Detail berikutnya adalah skema divestasi saham sebesar 51 persen seperti yang sudah disepakati. Saat ini Pemerintah Indonesia baru memegang sebanyak 9,36 persen saham Freeport. Sisanya sebesar 41,64 persen detail kesepakatannya sekarang ditangani oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk diketahui, Kementerian BUMN sedang membentuk perusahaan holding pertambangan untuk pembelian saham divestasi Freeport. Holding ini akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang membawahi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).
“Saya yakin Oktober [negosiasi] selesai,” ujar Menteri Jonan lagi.
Jika tidak, kata Jonan, pemerintah akan menunggu Freeport untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu perundingan.
Selain dua kesepakatan yang sedang diperinci, PT Freeport juga diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter yang harus selesai pada 2022.
Kemudian, pemerintah juga berhasil mendapatkan komitmen agar penerimaan negara secara agregat lebih besar daripada saat Freeport beroperasi dengan landasan hukum kontrak karya (KK).
Dengan kewajiban-kewajiban tersebut, Freeport diizinkan untuk mengeruk emas dan mineral lain dari tambang Garlsberg di Timika, Papua, hingga 2041 atau diperpanjang maksimal dua kali 10 tahun.