Iqbal Musyaffa
28 September 2017•Update: 28 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Para pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meresmikan Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI) untuk membantu menyelesaikan sengketa usaha termasuk ketenagakerjaan di luar pengadilan, Kamis, di Jakarta.
Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan lembaga ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perkara sengketa usaha yang masuk ke pengadilan, serta membantu Indonesia meningkatkan peringkat Ease of Doing Business atau kemudahan berbisnis dari Bank Dunia. Saat ini, Indonesia berada di peringkat 92 dunia.
Menurutnya, pesatnya perkembangan dunia usaha di Indonesia diikuti pula dengan dinamika dan sengketa usaha yang semakin pelik dan bervariasi.
“Sehingga keberadaan lembaga penyelesaian sengketa seperti ini semakin dibutuhkan,” ujar Haryadi
Melalui lembaga ini, lanjutnya, Apindo ingin membangun lembaga yang memiliki kredibilitas dan dapat menghasilkan keputusan yang diterima banyak pihak, terutama pihak yang bersengketa.
“Kami mencoba memberikan sumbangsih kepada bangsa untuk menjaga iklim investasi dan kemudahan berbisnis di Indonesia,” tambah Haryadi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Muda Bidang Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan, keberadaan lembaga jasa penyelesaian sengketa bisnis sudah menjadi fenomena global di banyak negara.
“Lembaga ini memberikan perkembangan positif bagi pelaku usaha dan pencari keadilan yang bersengketa,” jelas Takdir.
Mahkamah Agung pun memberikan dukungan bagi penggunaan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebut Takdir, asal melalui beberapa peraturan yang ada di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan keberadaan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat membantu upaya pemerintah menggenjot investasi.
Lebih lanjut, Lembong mengatakan lebih percaya diri untuk mengundang masuk investasi asing ke dalam negeri dengan adanya lembaga penyelesaian sengketa ini.
“Sekarang Indonesia sudah sama dengan pusat niaga dan bisnis dunia lainnya seperti New York, Singapura, dan London yang punya pusat arbitrase dan mediasi,” tambah Lembong.