Muhammad Latief
09 Oktober 2017•Update: 09 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Subowo mengatakan pada Senin, hingga Agustus 2017 pemerintah sudah membentuk kelembagaan 531 unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dari target 548 unit.
Dari jumlah yang sudah terbentuk itu, baru 405 unit yang sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) perizinan daerah. Selain itu, baru ada 200 daerah yang mendelegasikan layanan perizinan dan non-perizinan.
Menurut Eko, pendirian PTSP di daerah adalah implementasi dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin agar perizinan usaha disederhanakan dan ditingkatkan pelayanannya menjadi lebih mudah, baik, berkualitas, murah, dan cepat.
Sebelumnya, pelayanan ini dilekatkan pada dinas yang menyelenggarakan urusan penanaman modal, namun kini dipisahkan menjadi Dinas Penanaman modal dan PTSP.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerah,” ujarnya.
Upaya mempercepat pelayanan ini, menurut Eko, dilakukan dengan aturan yang membatasi waktu, penyederhanaan prosedur dan pengintegrasian layanan. Selain itu ada juga pengaturan layanan secara elektronik, dengan tandatangan digital.
Upaya mempercepat pelayanan ini, didasari fakta bahwa posisi Indonesia belum mampu menarik investor secara signifikan. Dari survei Bank Dunia, Indonesia bahkan tertinggal dibanding beberapa negara ASEAN dalam hal kemudahan berusaha.
Posisi Indonesia masih pada rangking 91, padahal Vietnam sudah mencapai peringkat 81. Malaysia dan Singapura tentu lebih tinggi lagi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mempercepat kemudahan dalam investasi, khususnya dalam bidang perizinan tanpa mengabaikan tata pemerintahan yang baik. Kebijakan ini akan menggabungkan layanan perizinan di seluruh Indonesia dalam satu gedung.
“Kami minta kepala daerah juga mendukung sarana dan prasarana PTSP ini,” ujarnya.