Pizaro Gozali
JAKARTA
Komite Pekerja Migran PBB mengaku puas dengan upaya Indonesia melindungi pekerja migran.
Hal itu merespon laporan delegasi Indonesia yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan Migrant Care, terkait ratifikasi konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran pada 5-6 September lalu di Jenewa.
“Mereka memberi nilai satisfactory pada Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Maruli Hasiholan di Jakarta, Rabu.
PBB, kata Maruli, juga mengapresiasi langkah Indonesia merangkul pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam melindungi pekerja migran.
“Semangat ini penting untuk dipertahankan,” ujar dia.
Maruli menjelaskan, Komite PBB mendesak Indonesia menyelesaikan revisi UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI.
“Kami sampaikan kepada komite soal komitmen Indonesia melindungi TKI sebagai konsekuensi ratifikasi konvensi tahun 2012,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menambahkan, revisi UU No 39 telah mengubah paradigma tata kelola migrasi Indonesia dari yang sebelumnya fokus kepada penempatan menjadi aspek perlindungan.
“Revisi ini juga merefleksikan upaya Indonesia dalam menjalankan mandat konvensi karena mengatur pemberdayaan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Maruli.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono menyebutkan ada 26 rekomendasi yang diberikan PBB. Salah satunya agar Indonesia memperkuat fungsi koordinasi antar lembaga yang mengurusi soal tenaga kerja.
“Dalam revisi UU No. 39 tahun 2004 ini juga menjadi concern kita agar tidak terjadi tumpang tindih dalam persoalan tenaga kerja,” ujar Hermono.
Selain itu, lanjut Hermono, Komite juga mendorong Indonesia untuk melindungi pekerja migran yang tak terdokumentasi.
“Dalam revisi UU No 39 juga sudah kita akomodir, jadi mereka tetap kita lindungi,” jelas Harmono.
Dia juga menambahkan sorotan PBB agar Indonesia serius melindungi pekerja perempuan.
“Komite ingin melihat ada regulasi yang berpihak kepada pekerja perempuan,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mencatat tidak ada yang baru dari rekomendasi PBB dengan permintaan masyarakat sipil sejak 10 tahun lalu.
“Rekomendasi PBB ini menjadi daya desak bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI,” ujar dia.