Muhammad Nazarudin Latief
31 Oktober 2017•Update: 31 Oktober 2017
Muhammad Nazarudin Latief
JAKARTA
Kementerian Perdagangan meluncurkan Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPTT-SPA), di Jakarta pada Selasa. Ini adalah sistem untuk mengawasi perdagangan berjangka komoditi secara real time.
Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan sistem baru ini mengganti pengawasan lama berbasis post trade (setelah perdagangan) menjadi lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi digital.
Dengan cara ini, semua transaksi nasabah dapat diawasi pelaporannya ke bursa berjangka dan pendaftarannya ke lembaga kliring.
“Para penyelenggara SPA harus menggunakan server yang terhubung dengan sistem pengawasan Bappebti,” ujar dia pada Selasa di Jakarta.
Keunggulan sistem ini, kata Bachrul, adalah keamanan dan kenyamanan bagi para investor, karena semua transaksi lebih transparan, terawasi dan dilaporkan secara real time.
Dalam transaksi SPA, kata Bachrul, semua data yang tersimpan bisa ditarik oleh SPTT-SPA secara periodik setiap hari. Basis data tersebut diolah untuk laporan sesuai kebutuhan pelaksanaan pengawasan.
Sistem ini sudah terkoneksi dengan empat SPA, yaitu Meta Trade (MT4), Trade Pro, PRO-I dan I-Exchange. Sistem perdagangan MT4 digunakan oleh 49 persen pialang berjangka pada 13 klaster perdagangan, atau hampir 81 persen. Sementara sistem perdagangan trade pro digunakan lima pialang berjalang pada 1 klaster perdagangan SPA atau 9 persen.
Sedangkan sistem perdagangan PRO-I digunakan empat pialang berjangka pada 1 klaster dan I-exchange digunakan 1 pialang berjalan pada 1 klaster perdagangan SPA atau 3 persen.
“Server juga harus ada di Indonesia, kalau di luar [negeri] itu melanggar,” ujarnya.
Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan sistem baru ini akan menambah kepercayaan investor pada transaksi berjangka.
“Ini bisa jadi terobosan buat perdagangan berjangka. Bulan-bulan ini waspada investasi selalu melakukan sosisalisasi bahaya investasi ilegal.”