İqbal Musyaffa
28 Februari 2018•Update: 28 Februari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan saat ini masih sulit untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia.
Dia mengakui, tantangan perpajakan di Indonesia kian besar karena jumlah wajib pajak terus bertambah dua sampai tiga juta setiap tahunnya.
“Hingga akhir 2017 jumlah wajib pajak sebanyak 39 dengan 18 juta di antaranya wajib lapor SPT,” jelas Robert di Jakarta, Rabu.
Banyaknya jumlah wajib pajak menurut dia belum diikuti dari ketersediaan jumlah konsultan pajak yang mencukupi.
Jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 3500 sementara di Jepang mencapai 80 ribu.
“Meski begitu, peran konsultan pajak sangat membantu untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Robert.
Tantangan pajak lain menurut Robert adalah kompleksitas bisnis yang makin rumit serta adanya metode baru dalam perekonomian yang semakin bervariasi.
Dengan begitu pemerintah membutuhkan partisipasi dari konsultan pajak untuk membantu memenuhi target pendapatan pajak pemerintah.
“Kami akan membuat reformasi aturan pajak yang mempermudah para pembayar pajak,” imbuh dia.