İqbal Musyaffa
19 Desember 2017•Update: 19 Desember 2017
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan terdapat 2961 penunggak pajak sepanjang 2006-2017.
Sejauh ini, ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, sudah 2393 data wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan nilai mencapai Rp25,9 triliun.
“Dari data tersebut, telah dilakukan pemblokiran kepemilikan rekening orang pribadi dan badan,” ujar Kiagus, Selasa, di Jakarta.
Kiagus juga mengatakan PPATK telah mengirimkan 451 laporan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dari laporan tersebut, PPATK telah berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp2,488 triliun dari indikasi tindak pidana pencucian uang dan perpajakan.
“Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak dalam penagihan hutang pajak juga telah berkontribusi sebesar Rp2,345 triliun kepada penerimaan negara,” ungkap Kiagus.
Kiagus menjelaskan, sejak 2015 hingga September 2017 PPATK telah menyetorkan dana Rp267,49 miliar ke rekening kas negara dan daerah sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Saat ini, ujar Kiagus, PPATK juga sedang dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. FATF merupakan forum kerja sama antar negara untuk menentukan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme.
Apabila telah menjadi anggota FATF, ujar Kiagus, maka Indonesia akan bisa turut serta merumuskan kebijakan dunia terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme untuk menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan.
“Sebagai negara G20, sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi membuat kebijakan strategis dalam menentukan sistem keuangan internasional,” jelas dia.