Muhammad Latief
JAKARTA
Perkembangan e-commerce di Indonesia meskipun terlihat menggembirakan namun menyimpan masalah yaitu membuat barang-barang impor semakin banyak masuk, ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis.
“Yang menjadi persoalan adalah kalau kita lihat dari sisi penjualan sementara, sisi barang impor yang masuk lebih besar daripada barang ekspor. Itu tantangan kita bagi kita cari solusi,” ujar Menteri Enggar saat menghadiri Konvensi internasional "Strategy and Innovation of Trade in the Digital Age" di Jakarta.
Saat ini barang-barang yang diperdagangkan pada e-commerce adalah barang konsumsi mulai dari makanan hingga alat kecantikan, kata Enggar.
Namun, sambung dia, hingga saat ini belum ada yang bisa menghitung dengan pasti berapa nilai transaksi e-commerce domestik maupun internasional.
"Belum ada satu pun di dunia yang bisa mencatat itu. Karena kita ada yang resmi, tetapi Instagram, media sosial ini kan susah didata. Jadi kalau tanya data itu maka akurasi atas data itu yang masih jadi persoalan," ujar Menteri Enggar.
Tantangan terbesar e-commerce di Indonesia, kata Enggar, adalah meluaskannya pada pengusaha yang belum merambah bisnis digita, kata dial.
Ini adalah langkah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) antara e-commerce dan pedagang tradisional, kata Enggar.
“Mereka sudah menjalankan sekian lama bisnis yang tradisional itu. Mengubah, mendidik mereka juga tidak mudah tetapi kita tidak bisa hentikan, itu harus berjalan," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Menteri Enggar juga mengakui produk e-commerce didominasi 90 persen dari impor, hanya 10 persen produk domestik. Produk domestik dari UKM/IKM masih belum banyak yang masuk market place karena pengetahuan pemasaran melalui digital platform masih rendah dan kurang ada kepedulian untuk memasarkan produk.
Data ini, menurut Menteri Enggar, diungkapkan oleh sebuah platform e-commerce yaitu Bli-bli.com saat rapat beberapa waktu lalu. Mereka menyebut bahwa dari 25.000 barang yang dipasarkan, hanya ada sekitar 2.000 produk lokal.
Menteri Enggar pernah menginisiasi program untuk meningkatkan kandungan produk lokal terutama dari Industri Kecil Menengah (IKM) pada marketplace. Saat ini perkembangannya baru pada menentukan kriteria, produk lokal dan impor.
Pemerintah menurut Menteri Enggar bisa saja menerapkan aturan untuk marketplace seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mewajibkan konten lokal 80 persen.
Namun, kata Menteri Enggar, pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan yang mengejutkan dunia usaha.
Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce yang sedang disusun pemerintah, ada kewajiban bagi para pelaku usaha e-commerce untuk melaporkan produk dagangan mereka. Jika dilanggar, pemerintah bisa saja memblokir situs tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan pemerintah masih mencari formula terkait cara pendataan barang itu.
Pemerintah juga masih membahas siapa yang akan diberi wewenang mencatat dan melaporkan daftar barang tersebut. Opsinya adalah pelaporan bisa dilakukan pedagang langsung ataupun melalui situs belanja marketplace) yang menaungi pedagang tersebut.
Dengan wajib lapor ini, pemerintah bisa mengetahui berapa barang impor atau barang produk dalam negeri yang diperjualbelikan pada situs e-commerce tersebut.
news_share_descriptionsubscription_contact

