Errıc Permana
11 Februari 2020•Update: 11 Februari 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak mengabaikan kepentingan dan hak buruh.
"Tidak merugikan tenaga kerja tetapi justru memudahkan investor,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika menerima kunjungan aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).pada Selasa
Moeldoko memastikan bahwa omnibus law dibuat untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Dia juga mempersilakan aliansi buruh menginventaris seluruh kekhawatiran dan isu terkait omnibus law
“Nantinya akan ada public hearing yang dilakukan di DPR,” kata dia.
Terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah sangat mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
“TKA yang datang hanya yang punya keahlian khusus yang tidak dimiliki tenaga kerja Indonesia,” kata Moeldoko.
Pada pertemuan tersebut Koordinator Aliansi Gekanas R. Abdullah meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam penyusunan omnibus law
“Perlu ada keterbukaan kepada publik dan pihak terkait agar pembahasan RUU tak menimbulkan kegaduhan,” kata Abdullah.
Dia mengusulkan agar hak-hak pekerja di UU Ketenagakerjaan bisa dipertahankan dan bahkan ditambahkan.
“Hak pekerja itu penting menyangkut kesejahteraan”, pungkas dia