Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan banyak pemilik kapal cantrang melakukan kecurangan dengan memanipulasi ukuran kapal.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, hampir seluruh kapal cantrang mencantumkan ukuran kapal tidak sampai 30 gross ton (GT) di dalam dokumennya.
“Padahal ukuran kapalnya banyak yang sampai 60 GT bahkan 130 GT,” ungkap Menteri Susi di Jakarta, Senin.
Alasan pemilik kapal memanipulasi ukuran kapal, kata Menteri Susi, agar terbebas dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, menurut Menteri Susi, para pemilik kapal juga menyiasati agar bisa mendapatkan solar subsidi.
“Padahal solar subsidi hanya untuk kapal di bawah 30 GT saja, kapal mereka ukuran sebenarnya jauh di atas itu,” ujar Susi.
Sebenarnya, ujar Menteri Susi, pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang untuk kapal berukuran maksimal 10 GT saja. Namun prakteknya, banyak kepalsuan.
Panjang tambang cantrang yang digunakan oleh kapal penangkap ikan cantrang berukuran besar bisa mencapai 5 km dan dapat menangkap ikan hingga kedalaman 60 meter.
“Tapi mereka mengaku panjang tambang hanya 1.000 meter saja,” kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pendataan kapal cantrang di beberapa wilayah utara pulau Jawa. Saat ini, pemerintah sudah melakukan pendataan dan verifikasi ukuran kapal di Tegal dan Rembang.
Berdasarkan pendataan di Tegal saja, Menteri Susi mengatakan, terdapat selisih ukuran kapal yang dimanipulasi hingga 12.584 GT.
Pemerintah kembali izinkan 229 kapal cantrang melaut
Menteri Susi menambahkan, berdasarkan pendataan dan verifikasi tersebut, pemerintah mengizinkan sejumlah kapal cantrang untuk kembali melaut dengan beberapa syarat, seperti kesediaan untuk mengalihkan alat tangkapnya ke alat tangkap yang diperbolehkan pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah juga menertibkan ukuran kapal yang selama ini dimanipulasi. Wilayah melaut kapal cantrang yang memenuhi persyatan dokumen dan administrasi juga dibatasi hanya di wilayah pantai utara Jawa jalur dua.
“Pemilik kapal juga harus memiliki NPWP, KTP, SIUP, KK, serta memenuhi kewajiban memasang VMS [Vessel Monitoring System] pada kapal,” urai Menteri Susi.
Sebanyak 229 kapal cantrang di Tegal kembali diperbolehkan untuk melaut.
Sementara itu, ada 111 kapal yang tidak diperbolehkan melaut karena enggan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, khususnya untuk mengganti alat tangkap cantrangnya.
Kemudian, berdasarkan pendataan di Rembang, terdapat 259 kapal dengan ukuran di atas 30 GT dan 77 kapal di bawah 30 GT. Sebanyak 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.
Selama masa pengalihan alat tangkap, pemerintah membantu para pemilik kapal dalam akses ke sektor perbankan, khususnya restrukturisasi utang lama.
“Pemilik kapal hanya perlu membayar bunga utang saja. Cicilan pokoknya bisa ditunda untuk pembelian alat tangkap baru,” jelas dia.
Setelah mendata dan memverifikasi penggunaan cantrang di Tegal dan Rembang, Menteri Susi mengatakan akan melanjutkan pendataan di daerah lainnya antara lain Juwana, Pati, Lamongan, dan Batang.
Melalui upaya ini, menurut Menteri Susi, pemerintah sudah menerima PNBP sebesar Rp4,02 miliar hingga 9 Februari dan masih berpotensi untuk terus bertambah.
news_share_descriptionsubscription_contact

