Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Rencana pemerintah untuk menggabungkan BUMN sektor migas yaitu PT Pertamina dan PT PGN akan mengakhiri kompetisi kedua BUMN raksasa tersebut.
Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara mengatakan selama ini terjadi tumpang tindih pembangunan jaringan pipa gas di daerah yang padat konsumen dan terjadi kevakuman jaringan pada wilayah minim konsumen yang disebabkan persaingan kedua perusahaan tersebut.
“Kondisi ini membuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan gas nasional menjadi tidak optimal,” kata Marwan dalam diskusi mengenai holding BUMN migas di Jakarta, Senin,
Dengan adanya holding BUMN migas, pembangunan infrastruktur dan pelayanan gas nasional menjadi komprehensif dan sinergis sehingga harga gas menjadi lebih terjangkau dan layanan gas menjadi meluas dan merata ke seluruh Indonesia.
Selain efisiensi pengelolaan industri gas, Marwan mengatakan penyatuan Pertamina dan PGN akan meningkatkan leverage dan kapasitas investasi korporasi.
Oleh karena itu, holding BUMN migas harus berkembang tidak hanya menjadi perusahaan migas, tetapi juga menjadi perusahaan energi yang terus membesar.
“Hal ini akan membuat holding BUMN migas mampu menyediakan kebutuhan energi yang terus meningkat setiap tahun secara berkelanjutan dan bersaing secara global,” imbuh dia.
Holding BUMN migas nantinya juga harus bisa meningkatkan bauran energi khususnya dalam penggunaan energi baru terbarukan sehingga porsi penggunaan energi fosil bisa berkurang.
Meskipun holding BUMN energi sangat diperlukan, namun aspek konstitusialnya tetap harus diperhatikan.
Pemerintah menurut Marwan tetap harus menjaga terwujudnya penguasaan negara terhadap energi sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.
“Aspek penguasaan negara melalui pengelolaan holding BUMN migas harus tetap terjamin walaupun nanti akan terbentuk berbagai anak perusahaan,” urai Marwan.
Kemudian pemerintah juga harus memenuhi aspek legal dan kelembagaan, termasuk dalam penyertaan modal negara pada PGN ke dalam Pertamina.
“Pemerintah harus mematuhi mekanisme APBN dan mendapat persetujuan DPR,” kata dia.
Marwan juga mencermati kemungkinan hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang akan menjadi anak perusahaan holding, dalam hal ini PGN.
Pengawasan keuangan negara oleh BPK, BPKP, dan KPK atas PGN juga akan hilang.
“Pemerintah perlu menjamin dan mencari cara agar kehilangan berbagai mekanisme kontrol dapat diatasi seperti dengan ketentuan baru dalam UU migas ataupun penerbitan PP yang baru,” jelas Marwan.
Pemerintah juga perlu mencari jalan dan membuat aturan baru agar berbagai kewajiban pemberian subsidi kepada PGN selaku anak usaha holding dapat tetap terlaksana.
“Pemerintah perlu menjamin penggabungan BUMN migas tidak merugikan rakyat dan negara,” tegas dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, holding BUMN migas harus benar-benar diterjemahkan secara konkret terkain tujuan yang ingin diraih pemerintah.
Dengan adanya kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah, menurut dia, akan berdampak pada pengendalian sektor energi sepenuhnya oleh pemerintah.
“Kalau tidak hati-hati, justru bisa memudahkan terjadinya moral hazard terkait praktik KKN dalam perusahaan holding nanti,” ujar Enny.
news_share_descriptionsubscription_contact

