Erric Permana
03 Desember 2018•Update: 04 Desember 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo memastikan anggaran untuk divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen telah disiapkan.
Dia pun menyebut proses pembelian saham itu hampir rampung. Salah satu yang telah selesai mengenai head of agreement.
"Sales and purchased agreement juga sudah," ujar Joko Widodo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah hanya tinggal membayar untuk memiliki saham PT Freeport tersebut.
"Tanyakan ke kementerian. Duitnya kan sudah ada," kata dia.
Pada Juli 2018 lalu, Presiden RI Joko Widodo memastikan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport telah sepakat untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia menjadi 51 persen, dari sebelumnya yang hanya 9,36 persen.
Menurut Jokowi – sapaan Presiden – kesepakatan itu tidak mudah untuk dicapai.
Selama 3,5 tahun belakangan Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi yang sangat alot dan intens, kata Jokowi.
“Saya telah mendapatkan laporan bahwa holding industri pertambangan kita PT Inalum telah capai kesepakatan awal dengan PT Freeport,” ujar Jokowi.
Presiden berharap dengan kepemilikan saham 51 persen itu, Pemerintah Indonesia akan mendapatkan pemasukan negara yang lebih besar dibandingkan penerimaan pajak.
Meski demikian, Jokowi mengaku menyerahkan kepada Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM mengenai perhitungan berapa nilai yang nantinya akan didapatkan dari kepemilikan saham mayoritas itu.
“Royaltinya, deviden, retribusinya sehingga nilai tambah komoditas tambang bisa dinikmati oleh kita semua kepentingan nasional harus dinomorsatukan,” tambah dia.
Divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen sudah bergulir sejak 2017 lalu.
Dalam perjalanannya tarik ulur divestasi saham itu memang tidak mudah.
Pada Agustus lalu, Pemerintah Indonesia mengklaim perusahaan Amerika Serikat itu telah menyetujui divestasi itu.
Namun, CEO PT Freeport Indonesia Richard Adkerson menyatakan keberatan terhadap usulan pemerintah tersebut.
Kesepakatan yang diklaim Pemerintah Indonesia itu yakni PT Freeport menyatakan bersedia melakukan divestasi 51 persen saham, membangun smelter, dan mengikuti skema Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), bukan lagi Kontrak Karya.