Erric Permana
17 Oktober 2019•Update: 18 Oktober 2019
JAKARTA
Lebih dari 70 ekonom Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan dalam surat terbuka mengenai rekomendasi ekonom terhadap dampak pelemahan dan penindakan serta pencegahan korupsi terhadap perekonomian pada Rabu.
Dalam surat tersebut, Undang-Undang KPK yang baru lebih buruk dibandingkan undang-undang yang lama yang dikeluarkan pada 2002.
Sebab kata dia, UU KPK yang baru melemahkan fungsi penindakan KPK dan membuat lembaga antirasuah itu tidak indepen.
"Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia," bunyi surat terbuka itu.
Berdasarkan hasil telaah literatur yang dilakukan ekonom, menunjukkan korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi.
Korupsi kata para ekonom juga bisa memperburuk ketimpangan pendapatan.
"Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastrujtur, menghambat pembangunan SDM," bunyi surat tersebut.
Para ekonom yang mendukung rekomendasi tersebut di antaranya Direktur Riset Center of Reform on Economics Piter Abdullah, Ekonom dari sejumlah perguruan tinggi di antaranya Arti Adji dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, Vid Adrison FEB Universitas Indonesia.