Iqbal Musyaffa
14 September 2020•Update: 15 September 2020
JAKARTA (AA) – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengatakan siap mengikuti kebijakan PSBB yang kembali diperketat di Jakarta.
Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya selama masa PSBB tanggal 14 September hingga 27 September mendatang berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020.
“Kapasitas maksimum pengunjung pusat belanja adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dan waktu bersamaan,” kata Ellen dalam keterangan resmi, Senin.
Ellen mengatakan jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku seperti saat masa PSBB transisi yang berkisar antara pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Dia menjelaskan beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diizinkan seperti bioskop, tempat bermain anak, pusat kebugaran, dan yang terkait leisure.
Ellen menambahkan semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka, namun khusus untuk restoran, kafe, dan rumah makan tidak boleh menerima pelanggan untuk makan di tempat karena hanya diizinkan untuk melayani pengiriman ataupun take away.
“Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi Covid 19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularannya,” ungkap Ellen.
Dia mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah mencatat bahwa pusat belanja bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19.
“Keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan,” lanjut dia.
Ellen mengatakan sejak dibukanya pusat belanja mulai 15 Juni 2020, lalu lintas pengunjung yang datang ke pusat belanja sampai saat ini baru mencapai sekitar 35-40 persen, bahkan belum menyentuh angka 50 persen.
Ellen mengatakan dengan tidak diizinkannya pelanggan restoran untuk makan di tempat akan bisa mempengaruhi lalu lintas pengunjung yang sudah dicapai saat ini, apalagi aktivitas perkantoran juga dibatasi.
“Namun keputusan yang diambil pihak pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, karena selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan,” ungkap Ellen.
Dia menilai dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para penyewanya akan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan.
“Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mal,” ungkap Ellen.