İqbal Musyaffa
05 Juli 2019•Update: 09 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perhubungan menyampaikan tarif baru ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019 yang terdiri dari tiga zonasi telah resmi diterapkan di 41 kota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penerapan ini mulai berlangsung pada 3 Juli lalu.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada dua aplikator terkait penerapan tarif baru ojol ini,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan pemerintah akan melakukan pengawasan dalam penerapan tarif ojol di 41 kota tersebut untuk melihat efektivitas dari pemberlakuan tarif ojol oleh dua aplikator Grab dan Gojek.
Dia menambahkan dalam satu bulan ke depan diharapkan ada kesimpulan terkait efektivitas penerapan tarif tersebut apakah sudah sesuai harapan aplikator.
“Kita juga bekerja sama dengan Balitbang Kemenhub untuk melakukan survei respon pasar (terkait penerapan tarif baru ojol),” lanjut Budi.
Budi mengatakan 41 kota tersebut terdiri dari zona I yakni Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, dan Madura.
Zona II untuk wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya zoa III terdiri dari kota-kota di Kalimantan dan wilayah timur seperti Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.
“Pemilihan penerapan tarif ojol berdasarkan kota ini agar efektif karena kalau diberlakukan secara provinsi, pengawasannya agak repot,” kilah Budi.
Sementara untuk kota-kota lainnya, dia menambahkan akan diberlakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan persoalan yang bisa membuat pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan.