Iqbal Musyaffa
17 Oktober 2017•Update: 18 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Tiga negara ASEAN yakni Indonesia, Thailand, dan Malaysia sepakat untuk menggunakan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral. Oleh karena itu, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung hal ini.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat melalui pernyataan resmi BI yang dikeluarkan Senin mengatakan, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengaturan local currency settlement (LCS).
Penerbitan PBI ini, tulis pernyataan tersebut, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu.
MoU tersebut menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht).
Lebih lanjut, dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa peraturan BI ini bertujuan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar Amerika dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.
Melalui peraturan ini, lanjut pernyataan tersebut, juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra.
“Dengan begitu, pasar mata uang regional dapat dikembangkan serta memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal,” ujar dia.
Peraturan ini antara lain juga mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia guna melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).
Terkait dengan transaksi, BI menyebut importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang Ringgit atau Baht melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang Dolar Amerika.
Sebaliknya, eksportir Indonesia yang menggunakan mekanisme LCS, juga dapat dibayar dalam mata uang Rupiah, Ringgit, dan Baht melalui Bank ACCD yang ditunjuk.
“Aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa,” jelas Arbonas.