28 Juli 2017•Update: 28 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membekukan biro umroh bermasalah, termasuk First Travel, yang telah dihentikan kegiatannya oleh OJK.
“Saat ini YLKI sudah menerima 22.613 pengaduan dari calon jemaah umroh dan sekitar 17.000 di antaranya merupakan calon jemaah First Travel, dominan. Namun, sepertinya angkanya akan membesar karena masih banyak calon jemaah First Travel yang belum berangkat,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta Selatan, Jum'at.
YLKI merinci sebanyak 17.557 calon jemaah umroh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang sudah mengadu ke YLKI, diikuti 3.056 calon jemaah PT Kafilah Rindu Ka’bah, 1.821 calon jemaah dari PT Utsmaniyah Hannien Tour, 122 calon jemaah dari PT Komunitas Jalan Lurus, 33 calon jemaah dari PT Wisata Basmalah Tour and Travel, dan 24 calon jemaah dari Mila Tour Group.
Menurut Tulus, walau OJK telah membekukan paket umroh promo yang ditawarkan oleh First Travel, solusi ini tidak menyelesaikan masalah. Sebab First Travel masih merekrut calon jemaah baru, termasuk yang berminat mengambil paket umroh lebih mahal daripada promo.
“Maka itu, sebaiknya OJK langsung menstop saja First Travel, jangan cuma paket promonya saja,” kata dia.
Selain itu, Tulus juga mengeluhkan sikap tidak kooperatif First Travel yang kerap tidak hadir dalam mediasi yang diselenggarakan OJK dan YLKI. Kalaupun ada yang datang, itu hanya kuasa hukumnya saja atau bahkan tidak ada perwakilan sama sekali.
“Dengan berbagai persoalan itu, kami meminta Kementerian Agama dan OJK untuk membekukan First Travel dan biro umroh nakal lainnya dengan syarat mereka tetap memberangkatkan jemaahnya atau memberikan refund. Harus diproses juga secara hukum sebab kami sudah melapor ke polisi namun belum ada follow up,” tandasnya.
Seperti diketahui, Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pada Jumat lalu menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi tanpa izin. Sebab hal ini berpotensi merugikan masyarakat di mana ribuan calon jemaah umroh yang sudah membayar biaya paket umroh bertahun-tahun lalu tak kunjung diberangkatkan sampai sekarang.