Shenny Fierdha
04 Oktober 2017•Update: 04 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah melalui kementerian agama berencana akan menerapkan standar sebagai upaya mengantisipasi munculnya pesantren radikal.
Salah satunya adalah mewajibkan pesantren meminta perizinan dari Kementerian agama dan juga standarisasi pengajar.
"Standar minimal itu terkait kurikulum, pengajar, harus terstandarisasi. Pemberian izin pesantren juga akan lebih ketat," kata Direktur Jenderal (dirjen) Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu.
Tenaga pengajar di pesantren akan diberikan pembinaan dengan lebih intensif melalui pendekatan yang lebih persuasif agar mereka bisa memberikan pengajaran agama Islam yang moderat, bukan radikal.
Pemberian izin pendirian pesantren akan dikeluarkan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Sebelumnya izin ini cukup dikeluarkan oleh perwakilan kementerian agama di tingkat kabupaten atau kota.
Sayangnya Kamaruddin tidak menyebutkan kapan peraturan mengenai perizinan tersebut akan diberlakukan secara resmi.
Kamaruddin pun berharap bahwa pesantren tak hanya menjadi sarana memperdalam ilmu agama, tapi juga bisa menjadi ajang belajar nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan.
"Pesantren harus bisa mempromosikan Islam yang moderat dan damai, sehingga paham radikal bisa dilawan oleh pesantren," kata Kamaruddin.
Pihak kementerian agama mengaku belum mempunyai angka pasti berapa pesantren yang terindikasi menyebarkan faham radikal. Menurut Kamaruddin, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pernah menyebutkan ada sekitar sepuluh pesantren, yang terindikasi di Jawa dan luar Jawa..
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa jumlah pesantren saat ini di Indonesia mencapai 28.691 buah.
Pada September, pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor ditutup karena terindikasi paham radikalisme sebab sejumlah tenaga pengajar dan muridnya ada yang bergabung dengan kelompok teroris al-Dawla al-Islamiya al-Iraq wa al-Sham (Daesh) dan ikut berperang di Suriah.
Seorang santrinya yang bernama Hatf Saiful Rasul (13), anak kandung terpidana radikalisme Syaiful Anam, tewas terbunuh di Suriah.