Shenny Fierdha Chumaira
31 Juli 2018•Update: 31 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi mengerahkan 200 anggotanya untuk mengamankan jalannya sidang vonis kelompok teroris Jemaah Anshorut Daulah (JAD) yang bertanggung jawab terhadap serangkaian serangan teror di Indonesia.
"Kekuatan 200 orang personel dan sebagian sudah disebar. Kita menerapkan sistem ring untuk pola pengamanan," ungkap Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai, Selasa.
Empat ring pengamanan tersebut dimulai dari di dalam ruang sidang, sekitar ruang sidang, pelataran gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan luar gedung pengadilan.
Polisi berpakaian preman juga diterjunkan di dalam dan luar ruang sidang untuk memantau situasi.
Tidak seperti sidang vonis teroris Aman Abdurrahman, awak media dipersilakan membawa alat elektronik ke dalam sidang vonis JAD.
"Sidang terbuka dan dipersilakan meliput. Alat elektronik boleh dibawa masuk tapi tidak boleh siaran langsung. Hal ini sesuai dengan aturan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Indra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pukul 09.00 WIB akan menggelar sidang vonis terhadap JAD.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Selain meminta hakim membubarkan JAD, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap kelompok ini sebesar Rp5 juta yang diwakili oleh pimpinannya Zainal Anshori, serta membekukan JAD dan organisasi lain yang berafiliasi dengan kelompok radikal Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (Daesh) atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL) atau Islamic State (IS) dan menyatakannya sebagai korporasi terlarang.
Sejumlah aksi teror yang terkait dengan JAD ialah bom Surabaya di Jawa Timur, bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin di Jakarta, bom Gereja Oikumene Samarinda di Kalimantan Timur, serta penyerangan personel kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan Medan, Sumatera Utara.