Shenny Fierdha Chumaira
31 Juli 2018•Update: 31 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengancam akan memecat seorang anggotanya yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta karena memiliki sabu seberat 23,8 gram.
Anggota yang dimaksud ialah mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Hartono.
Hartono sendiri pada Sabtu sudah dicopot dari jabatannya tersebut dan dimutasikan ke jabatan tidak strategis yakni Perwira Menengah Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pamen Yanma Polri).
"Bisa jadi dipecat karena itu adalah kewenangan ankum-nya [atasan yang berhak menghukum]. Prinsipnya adalah tindakan tegas. Bisa dipecat tapi proses pidana tetap berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal M. Iqbal di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Dia juga mengatakan bahwa Hartono kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Hartono sudah diperiksa secara maraton oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sesuai dengan mekanisme standard operating procedure kepolisian terkait dengan kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.
"Ini adalah simbol ketegasan kepolisian terhadap anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik profesi, apalagi perbuatan melanggar hukum. Padahal yang bersangkutan adalah penegak hukum," tegas Iqbal.
Penyidik juga masih mendalami motif dan kemungkinan apakah Hartono terkait dengan jaringan pengedar narkoba tertentu.
Pada Sabtu pekan lalu, Hartono ditangkap oleh petugas Aviation Security Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, karena membawa sabu sebanyak 23,8 gram.