Erric Permana
19 Februari 2018•Update: 20 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merupakan terpidana kasus penistaan agama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung RI.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Abdullah membenarkan adanya pengajuan PK oleh Ahok melalui kuasa hukumnya.
"Adapun putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tulis Abdullah melalui pesan singkat.
Abdullah menambahkan permohonaan PK diajukan oleh Terpidana secara tertulis dan diajukan oleh penasihat hukumnya Josefina A Syukur yang berkantor di Jakarta Pusat.
Kata Abdullah lagi, hakim telah menetapkan hari sidang pertama PK tersebut pada Senin 26 Februari 2016 mendatang.
"Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya, agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa," tambah Adbullah.
Sebelumnya, pada 2017 lalu Ahok diputus bersalah dalam kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis dua tahun penjara terkait pernyataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.