Erric Permana
22 September 2017•Update: 23 September 2017
Erric Permana
JAKARTA
Mahkamah Agung mengeluhkan banyaknya beban perkara yang masuk selama ini dibandingkan jumlah hakim agung yang terlalu sedikit.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah pada Jumat, saat ini jumlah hakim agung hanya 44 orang. Ini, sebutnya, kurang dari jumlah normal sebanyak 60 hakim agung.
Sementara, beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung pada periode Januari-Agustus 2017 ada sekitar 13 ribuan perkara. Jika dihitung, rasio hakim agung dengan beban penanganan perkara adalah 1:300.
“Mulai dari pagi sampai malam mengurus berkas perkara,” ujar Abdullah.
Tahun ini, rata-rata perkara yang masuk MA setiap bulan sebanyak 1.355 buah. Jumlah ini meningkat 9,69 persen dibandingkan rata-rata tahun lalu sebesar 1.236 perkara.
“Setiap hari targetnya 1-3 [perkara hukum] dibaca dan diputus. Ini beratnya jadi hakim agung,” tukas Abdullah.
Setiap berkas perkara, kata Abdullah, harus diperiksa oleh tiga hakim agung. Maka, jika satu berkas perkara saja kira-kira setebal 100 halaman, selama delapan bulan ini setiap hakim agung sudah membaca sebanyak 90 ribu halaman.
Keseluruhan perkara yang masuk ke MA tahun ini dibagi ke beberapa kamar, yakni kamar perdata sebanyak 5.490 perkara yang ditangani 15 hakim agung, kamar pidana dengan 4.167 perkara dan 15 hakim agung, dan kamar tata usaha dengan 2.345 beban perkara dengan 6 hakim agung.
Meski mengaku kekurangan hakim agung, Abdullah mengaku produktivitas MA dalam memutus perkara pada tahun ini lebih tinggi ketimbang tahun lalu. Bila tahun ini perkara yang diputus sebanyak 76 persen, tahun lalu hanya 73 persen.
Secara umum Abdullah berucap, “Salah satu indikator kinerja MA adalah rasio produktivitas memutus perkara di atas 70 persen."