Chandni
14 Januari 2018•Update: 15 Januari 2018
Chandni Vasandani
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menaikkan nominal upah layak bagi wartawan pemula di Jakarta menjadi Rp7.963.949, menurut sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu.
Sebelumnya, upah layak bagi jurnalis pada 2016 ditetapkan sebesar Rp 7.540.000 dan pada 2015 sebesar Rp 6.510.400.
Angka terbaru itu dirilis setelah AJI melakukan survei terhadap kebutuhan jurnalis di Jakarta, termasuk pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet, dan cicilan laptop.
“Kami menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan publik, termasuk fungsi kontrol sosial media bisa berjalan lebih baik,” kata Hayati Nupus, koordinator survei, dalam pernyataan itu.
AJI juga menemukan belum banyak media yang memberikan upah yang sesuai bagi reporter pemula, yang didefinisi sebagai wartawan dalam masa kerja tiga tahun pertamanya.
Selain satu media lokal dan dua media asing berbasis di Jakarta, wartawan pemula rata-rata menerima gaji antara Rp3,1-6,4 juta dan bahkan tidak menerima kompensasi ekstra bila bekerja di atas delapan jam per hari.
“Mengapa perusahaan media-media besar lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.
Lembaga jurnalis itu menekan pentingnya memberikan upah yang sesuai bagi wartawan agar mereka bisa menghasilkan produk jurnalisme bermutu dan terus bekerja secara profesional. Selain itu, jurnalis yang kurang puas dengan penghasilannya rentan tergoda menerima amplop atau sogokan, yang "berpotensi menjadi racun bagi kebebasan pers,” menurut AJI.
Salah satu upaya mereka dalam penerapan upah layak ini adalah dengan mendesak Dewan Pers agar mengubah Standar Perusahaan Pers agar upah mendekati upah layak, dan bukan hanya merujuk pada upah minimum.
Di luar itu, organisasi wartawan ini juga mendorong agar perusahaan media memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada setiap jurnalis dan keluarganya, serta memenuhi hak jurnalis perempuan seperti menyediakan ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan.