İqbal Musyaffa
27 Desember 2017•Update: 28 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menghantui pekerja media di Indonesia, khususnya yang bekerja pada media cetak.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Aloysius Budi Kurniawan mengatakan terdapat 17 kasus PHK di industri media dalam tiga tahun terakhir. Sejak pertengahan 2016 hingga akhir 2017, terdapat 11 kasus PHK yang membuat 672 orang pekerja media kehilangan pekerjaannya.
“Ini sangat memprihatinkan,” ujar Kurniawan.
Seiring perkembangan era digital, ujar Budi, satu per satu media cetak berguguran di Indonesia. Berkebalikan dengan pertumbuhan media daring yang pesat dan hingga kini jumlahnya mencapai 43 ribu.
Media cetak yang mulanya berjumlah 1.500 buah, ujar Budi, mencoba bertahan dengan pengembangan versi digital, atau bahkan jumlahnya berangsur berkurang dan mulai beralih ke platform digital sepenuhnya. Hal tersebut membuat banyak perusahaan media mengurangi jumlah pekerjanya.
Budi menengarai kasus PHK pekerja media masih berpotensi terus terjadi pada tahun depan. Umumnya media belum menemukan model bisnis yang tepat di era digital.
Catatan lainnya, ujar Budi, masih minimnya jumlah serikat pekerja di perusahaan media di Indonesia. Dari ribuan perusahaan media yang tercatat di Dewan Pers, tak sampai 30 yang memiliki serikat pekerja.
“Padahal itu instrumen penting bagi pekerja media untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya,” lanjut Budi.
Kesejahteraan jurnalis masih rendah
Budi juga mengatakan kesejahteraan jurnalis di Indonesia masih rendah, terutama jurnalis lepas.
Catatan AJI, 42 persen jurnalis lepas di Indonesia memperoleh upah Rp10-100 ribu per berita. Sebanyak 22 persen lainnya menerima upah Rp100-200 ribu per berita.
“Hanya sebagian kecil yang menerima upah di atas Rp200 ribu per berita,” ujar Budi.
Selain itu, ujar Budi, banyak perusahaan media di Indonesia yang mengupah jurnalisnya hanya sedikit di atas upah minimum regional. Besaran upah itu hanya untuk memenuhi regulasi pengupahan, bukan memberikan upah yang layak bagi jurnalis.
Berdasarkan riset AJI Jakarta 2016 lalu, upah layak jurnalis tetap tahun pertama di Jakarta sebesar Rp7.540.000.
“Secara umum standar upah yang diperoleh jurnalis di Indonesia masih jauh dari layak,” ujar Budi.