Nicky Aulia Widadio
11 Desember 2018•Update: 11 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Sejumlah aktivis dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu menggelar aksi protes di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Mereka mewakili Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan korban pelanggaran HAM.
Aksi ini bertepatan dengan kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla memperingati Hari HAM Internasional.
Kalla mewakili Presiden Joko Widodo yang batal hadir.
Mereka menuntut pemerintah Jokowi -sapaan akrab Presiden- menuntaskan kasus pelanggaran HAM seperti tragedi 1965/1966, kerusuhan 1998, tragedi Talangsari 1989, kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan hilangnya aktivis Munir.
Ketika Kalla dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko keluar dari Gedung Komnas HAM, mereka berteriak menuntut penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Namun, Kalla dan Moeldoko tidak meluangkan waktu berbicara dengan para pendemo. Keduanya langsung pergi meninggalkan Komnas HAM begitu acara usai.
Para pendemo dihadang oleh aparat TNI-Polri dan Pasukan Pengamanan Presiden.
“Sikap ini kami anggap sebagai sikap politik Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang tidak memiliki komitmen terhadap penegakan HAM serta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM,” Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia.
Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Jokowi-Kalla, masih ada 10 kasus pelanggaran berat di masa lalu yang belum tuntas.
Para aktivis dan keluarga korban menyayangkan tidak satu pun kasus berhasil dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.
“Padahal janji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masuk dalam nawacita Pemerintahan Jokowi,” tutur Putri.
Mereka mendesak Jokowi-Kalla menuntaskan kasus tersebut secara konkrit dan akuntabel sebelum Pemilihan Presiden 2019.
Pertemuan Jokowi dengan keluarga korban pada Mei 2018 lalu dinilai tidak mempercepat penyelesaian kasus.
Mereka mengkritik langkah pemerintah membentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di bawah wewenang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Menurut KontraS, penyelesaian kasus mestinya melalui Pengadilan HAM Ad Hoc agar akuntabel.
“Pembentukan Tim Gabungan ini jelas sekali tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban,” tegas Ayu.
Ada 10 kasus pelanggaran HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah Jokowi-JK berdasarkan catatan Komnas HAM.
Kesepuluh kasus itu yakni kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisaksi, tragedi Semanggi 1 dan 2, hilangnya aktivis pada 1997 hingga 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus Talangsari Lampung, kasus penembakan misterius (Petrus), peristiwa pembantaian massal 1965, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa Simpang KKA Aceh.