Erric Permana
27 Maret 2018•Update: 28 Maret 2018
Erric Perdana
JAKARTA
Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali diperpanjang hingga periode 2018-2023.
Diperpanjangnya jabatan Arief Hidayat ini setelah mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi (MK) di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan sesuai dengan Keppres No 129/P/2018 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi.
Pria kelahiran 3 Februari 1956 di Semarang, Jawa Tengah ini kembali terpilih setelah DPR menyetujui dan memutuskan melalui uji kepatutan dan kelayakan yang digelar pada Desember 2017 lalu.
Arief yang merupakan Guru Besar Universitas Dipenogoro selama menjabat sebagai Ketua MK pernah melakukan pelanggaran kode etik selama dua kali.
Pada 2016, Arief pernah mendapat teguran lisan dari Dewan Kode Etik MK karena membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda untuk menempatkan seorang kerabatnya di sana.
Pada 2018 Dewan Etik MK juga memutus Arief melanggar kode etik ringan karena bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di sebuah hotel sebelum uji kepatutan dan kelayakan.
Pertemuan itu tanpa melalui undangan formal melainkan hanya menggunakan undangan melalui komunikasi menggunakan telepon.