Hayati Nupus
08 Oktober 2017•Update: 09 Oktober 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal Triton ilegal di Perairan Halmahera, beberapa hari lalu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono mengatakan saat diamankan, kapal asal Bitung tersebut tengah menangkap ikan di wilayah tak seharusnya.
“Kapal Triton menangkap ikan tidak sesuai fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan,” kata Mardiono dalam siaran pers pada Minggu.
Kapal yang dinakhodai EB dan membawa 10 awak ini, kata Mardiono, juga tak memiliki Surat Ijin Stasiun Radio Kapal Laut.
Kapal kemudian dikawal ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate untuk disidik lebih lanjut.