Nani Afrida
07 Oktober 2018•Update: 08 Oktober 2018
JAKARTA
Badan keamanan laut (Bakamla) Indonesia menangkap dan mengamankan sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di sekitar perairan Teluk Aru, Belawan Sumatera Utara, Sabtu.
Selain membawa ikan illegal, kapal itu tidak memiliki dokumen lengkap sebagai izin beraktivitas di teritori Indonesia.
Humas Bakamla Mayor Mardiono menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing tersebut dilakukan oleh KN Bintang Laut – 4801 yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah itu.
Kapal asing itu sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar pihak keamanan.
“Seorang awak kapal sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan diborgol dan ditahan di kapal milik Bakamla,” kata Mardiono.
Saat pemeriksaan, seorang awak kapal kedapatan membawa satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap.
Kini kapal beserta lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar masih ditahan untuk diperiksa.