Astudestra Ajengrastrı
29 April 2018•Update: 30 April 2018
Astudestra Ajengrastri
JAKARTA
Batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon uji materi UU Pemilu ini ada tiga orang. Mereka adalah Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi Abda Mufti, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Agus Abdillah, dan seorang pegawai swasta bernama Muhammad Hafidz.
Mereka mendaftarkan permohonannya ke MK pada Jumat, menurut laporan kantor berita Antara.
Dalam permohonannya, mereka merasa dirugikan karena aturan tersebut membuat pencalonan kembali wakil presiden (petahana) Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi Joko Widodo dalam pertarungan pemilihan presiden 2019 tidak memungkinkan.
“Belum ada lagi sosok pasangan pemimpin yang memiliki komitmen kerja nyata dalam penciptaan lapangan pekerjaan berkelanjutan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” begitu bunyi alasan mereka.
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta agar hakim MK menyatakan frasa “selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tidak berturut-turut.
Sebelumnya, kepada Anadolu Agency, Kalla menyebut akan mempertimbangkan kembali pencalonan dirinya menjadi cawapres untuk Joko Widodo “jika konstitusi mengizinkan dirinya kembali maju”.
“Nanti kita lihat,” ujar Kalla pekan lalu.
Jusuf Kalla sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI pada 2004-2009 saat era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masa pemerintahan Joko Widodo merupakan jabatan kedua Jusuf Kalla menjadi Wakil Presiden RI periode 2014-2019.
Kalla memang tak menjabat sebagai wakil presiden secara berturut-turut. Di masa pemerintahan Yudhoyono yang kedua, jabatan wakil presiden diduduki oleh Boediono.