Nicky Aulia Widadio
28 Juni 2019•Update: 28 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA (AA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019.
Hal itu diputuskan melalui rapat pleno terbuka pada Kamis malam, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pilpres.
“Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019 di kantor KPU pukul 15.30 WIB,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Kamis malam.
KPU mengundang kedua pasangan calon, partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), serta sejumlah lembaga lain.
KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.
Putusan MK tersebut mengukuhkan hasil rekapitulasi suara KPU bahwa Jokowi-Amin adalah pemenang Pilpres 2019.
“(Mahkamah) menolak permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga) untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam sidang putusan di Jakarta pada Kamis.
MK menilai Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan dalil gugatan bahwa telah terjadi kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara mereka.