Erric Permana
09 Juli 2018•Update: 10 Juli 2018
JAKARTA
Pemerintah Indonesia akan membayar denda hasil putusan Pengadilan Arbitrase Internasional senilai USD20 juta atas gugatan Perusahaan Inggris Avanti Communications karena tidak membayar sewa Satelit Artemis.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan nilai USD20 juta merupakan utang Pemerintah Indonesia terhadap Perusahaan Avanti Communications yang akan dibayarkan.
“Memang itu utang,” ujar Ryamzard di Istana Bogor, Jawa Barat pada Senin.
Dia menegaskan akan memenuhi putusan tersebut dan telah menyiapkan anggaran.
Sebelumnya, masalah muncul ketika Kementerian Pertahanan tidak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit kepada Avanti, sejak 2016-2017.
Pada 10 Agustus lalu, Avanti mengajukan gugatan ke London International Court of Arbitration, dengan tuntutan ganti rugi USD17,08 juta.
Pengadilan mengeluarkan putusan yang meminta Indonesia membayar denda USD20 juta.