Pizaro Gozali İdrus
16 Agustus 2018•Update: 17 Agustus 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Indonesia menghormati keputusan pengadilan Malaysia pada Kamis yang terus melanjutkan persidangan Siti Aisyah dalam dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Hakim Azmi Ariffin mempersilahkan Siti Aisyah membuat nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.
“Kita merasa sedih dan kecewa namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang baru saja dilakukan yang mulia Hakim,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana dalam rilisnya, Kamis di Kuala Lumpur.
Rusdi mengatakan Indonesia sejak awal sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasus Siti Aisyah.
“Pengacara berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan kita sudah membentuk tim asistensi,” kata Rusdi.
Rusdi menyatakan akan mengerahkan segenap usaha untuk membebaskan Siti Aisyah.
“Kita akan mendampingi Siti Aisyah dengan segala upaya, termasuk resources, SDM,” jelas dia.
Warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam pada 13 Februari tahun lalu.
Dalam persidangan, Hakim Azmi Ariffin mengatakan Jaksa telah mengantongi sejumlah bukti bahwa Siti Aisyah dan Doan memang merencanakan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara itu.
Hakim mengatakan sikap Doan yang bergegas ke kamar mandi setelah tertangkap kamera melumuri wajah Kim Jong-nam adalah tindakan "sangat aneh”.
Jaksa menyatakan perilaku Doan setelah insiden itu adalah bukti kunci karena dia menyadari ada zat berbahaya di tangannya.