Erric Permana
05 Oktober 2017•Update: 07 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Indonesia memulangkan 239 nelayan Vietnam yang ditangkap saat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembalikan warga negara Vietnam tersebut melaui laut dari perairan Batam, Rabu.
Humas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Sahono Budianto mengatakan 239 anak buah kapal tersebut sudah melalui proses hukum yang berlaku dan berstatus bukan tersangka atau non justisia.
Sebab, berdasarkan aturan perikanan penetapan tersangka hanya dilakukan kepada nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM).
“Memang bukan yang tersangka,” ujar Sahono Budianto saat dihubungi Anadolu Agency pada Kamis.
Sahono Budianto menambahkan 239 anak buah kapal pelaku pencurian ikan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Polair, TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang beroperasi di wilayah Laut Natuna Utara pada tahun ini.
“Itu hampir semuanya di daerah Natuna Utara,” kata dia.
Kata Budianto sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, KKP telah menangkap sebanyak 107 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Philipina, dan sembilan kapal berbendera Malaysia. Sedangkan 26 kapal lainnya berbendera Indonesia.