Shenny Fierdha
05 Oktober 2017•Update: 05 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Dua orang bendahara kelompok penyebar berita hoax dan ujaran kebencian Saracen, Riandini dan Dwiyani, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisan Indonesia hari ini.
"Penyidik menanyakan hubungan mereka dengan saksi atau tersangka lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dihubungi Anadolu Agency, Kamis.
Sementara itu, bendahara lainnya yakni Retno telah memberikan keterangan kepada penyidik kemarin, Rabu.
Penyidik memanggil Retno alias Mirda, Dwiyani, dan Riandini untuk kali pertama pada Rabu pekan lalu. Namun mereka tidak hadir sehingga penyidik melayangkan panggilan kedua pada Senin. Tetapi ketiganya kembali absen.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa penyidikan terkait dengan apa yang ketiga bendahara lakukan dalam kelompok tersebut.
"Sebagai bendahara, mereka mendukung kegiatan apa saja, ada unsur pidananya atau tidak," kata Ari saat ditemui wartawan di kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat.
Ari mengatakan bahwa informasi dari ketiganya dapat memberi gambaran kepada penyidik mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam Saracen, serta asal aliran uang yang kelompok ini terima, disalurkan ke mana, dan untuk keperluan apa.
Selain membisniskan berita hoax, Saracen yang sudah berdiri sejak November 2015 juga membisniskan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dalam bentuk proposal kepada para calon klien yang sekiranya tertarik memakai jasa mereka yang dihargai Rp 70-100 juta.
Umumnya klien memakai jasa Saracen untuk menjatuhkan orang atau kelompok tertentu.
Polisi telah menetapkan Ketua Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong, Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih, pembuat grup Facebook Saracen, M. Abdullah Harsono, dan seorang ibu rumah tangga Asma Dewi yang pernah mentransfer Rp 75 juta kepada Saracen sebagai tersangka.