Pizaro Gozali İdrus
13 Juli 2018•Update: 14 Juli 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Lembaga pemantau HAM pada Jumat meminta pemerintah Indonesia dan Timor Leste memenuhi janjinya membentuk Komisi Orang Hilang untuk menuntaskan kasus HAM di Timor Leste.
Asia Justice and Rights (AJAR) mengatakan pembentukan komisi orang hilang adalah mandat yang diberikan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia dan Timor Leste sejak 10 tahun lalu.
Dalam rekomendasi mengenai komisi orang hilang, KKP meminta kedua negara menemukan dan mempertemukan kembali keluarga yang hilang dan memenuhi hak-hak mereka.
“Hampir setiap tahun rekomendasi KKP menjadi poin diskusi Pemerintah Indonesia dan Timor-Leste. Namun belum ada kemajuan berarti dalam membentuk komisi orang hilang,” ujar Koordinator Program Regional AJAR Indria Fernida dalam diskusi di Jakarta.
Menurut Indria, akibat lemahnya peran kedua pemerintah, AJAR bersama organisasi masyarakat sipil melakukan inisiatif melacak “anak-anak yang dicuri” dari keluarganya sejak 2013.
Dalam lima tahun, sebanyak 111 korban berhasil didokumentasikan dan 57 orang telah mengikuti reuni keluarga di Timor-Leste.
“Upaya masyarakat sipil ini seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan Timor Leste dengan membentuk Komisi Orang Hilang,” kata Indria.
Sebanyak 16.500 orang hilang
Sementara itu, Komnas HAM mengatakan sebanyak 16.500 warga Timor Leste -- dulunya bernama Timor Timur -- yang hilang sejak tahun 1999. Angka ini diambil berdasarkan data KKP dan telah mendapatkan pengakuan kedua pemerintah.
“Artinya, kedua negara mengakui ada pelanggaran serius,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam kesempatan yang sama.
Moniaga meminta pemimpin kedua negara menjadikan persoalan ini sebagai pembahasan utama dalam hubungan bilateral, sebab ini sudah menjadi aspirasi masyarakat sipil kedua negara.
“Persahabatan Indonesia-Timor Leste tidak hanya milik pemerintah, tapi juga rakyat. Aspirasi rakyat ini harus jadi agenda pemerintah,” jelas Moniaga.
Tanggal 15 Juli 2018 menandai 10 tahun diserahkannya laporan akhir berjudul Per Memoriam Ad Spem (Melalui Kenangan Menuju Harapan) oleh KKP Indonesia dan Timor-Leste.
KKP merupakan satu-satunya komisi bilateral di dunia yang memiliki mandat memperkokoh perdamaian dan persahabatan kedua negara melalui pengungkapan kebenaran atas kekerasan di Timor-Timur pada tahun 1999.
KKP lalu merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan kedua pemerintah, yakni reformasi kelembagaan, kebijakan perbatasan dan keamanan bersama, pusat dokumentasi dan resolusi konflik, persoalan ekonomi dan aset, serta pembentukan komisi untuk orang-orang hilang.