Shenny Fierdha Chumaira
31 Juli 2018•Update: 31 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Perwakilan Jemaah Anshorut Daulah (JAD) menolak mengajukan banding sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding menyusul vonis pembekuan terhadap kelompok teroris tersebut.
Dalam sidang vonis terhadap JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa pagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembekuan terhadap JAD.
"Kami memutuskan tidak mengajukan banding," ujar kuasa hukum JAD Asludin Hatjani usai Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk merespon vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir sekitar satu atau dua hari untuk kemudian menentukan sikap," kata salah satu JPU Jaya Siahaan.
Tak lama, sidang pun dibubarkan dan salah satu petinggi JAD Zaenal Anshori yang dihadirkan dalam persidangan selaku perwakilan kelompok tersebut sempat meneriakkan takbir sambil berjalan menuju pintu keluar.
Beberapa saat sebelumnya, ketika Hakim Ketua Aris Bawono selesai membacakan vonis, Zaenal juga berteriak "Allahuakbar!" sambil mengangkat telunjuk kanannya sehingga total dua kali dia memekikkan takbir di ruang sidang.
Selain memvonis pembekuan JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (Daesh) atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL) atau Islamic State (IS) dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang,
Majelis Hakim juga mengenakan pidana denda Rp5 juta terhadap kelompok ini.
Majelis Hakim menyatakan JAD secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme atas nama korporasi.
Majelis Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan vonis ialah JAD menimbulkan ketakutan di masyarakat, sementara tidak ditemukan satupun hal yang meringankan.
JAD dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Sejumlah aksi teror yang terkait dengan JAD ialah bom Surabaya (Jawa Tinubom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).