18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin. Setya Novanto diduga terlibat korupsi dalam pengadaan KTP Elektronik.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR RI meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena proses hukum belum dalam keputusan final atau incracht.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3
“Pada intinya kita simpulkan pada sesuai dengan UU MD3 adalah hak dari setiap anggota DPR yang di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami putusan akhir atau Incrahct,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR RI Selasa
Kata Fadli, jabatan Setya Novanto akan berakhir apabila partai politik yang mengusungnya, yakni Partai Golkar melakukan rotasi atau perubahan jabatan.
Ini sesuai dengan pasal 87 ayat 1 UU MD3 yang menyebutkan, pimpinan DPR RI akan berhenti ketika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa pimpinan DPR RI tetap seperti sekarang ini,” tambahnya.
Fadli Zon juga menyatakan tugas dari pimpinan DPR tidak akan terganggu menyusul penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
“Pimpinan DPR adalah kolektif kolegial sehingga tidak mengganggu suatu proses pembagian tugas. Saya kira kita bisa menjalankan tugas secara kolektif kolegial.” Ujarnya.