Erric Permana
02 Maret 2018•Update: 02 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) mengingatkan agar pengadaaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) tidak menggunakan makelar ataupun agen.
Ketua Tim Pelaksana KKIP Soemarjono mengatakan, penggunaan agen atau makelar dalam pengadaan alutsista adalah pelanggaran aturan perundang-undangan.
“Itu bisa dilaksanakan pembelian dari luar negeri G to G, atau G to B, atau B to B untuk komponen. Tidak boleh pakai agen, enggak ada ceritanya pake agen. Manakala pake agen, sudah menabrak UU,” ujar Soemarjono di kantornya.
Dia mencontohkan pembelian menggunakan makelar akan bernasib seperti pengadaan Helikopter AW 101 pada 2016 lalu dari Pemerintah Amerika Serikat yang bermasalah. Bahkan, kata dia, pengadaan yang berujung menjadi kasus korupsi di KPK itu tidak izin kepada KKIP.
“Kami dari KKIP berharap untuk ke depan jangan sampai ini terjadi lagi masalah ini,” tambah Soemarjono.
Sementara itu, Ketua Perencanaan KKIP Said Didu menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana utama atau pemadu utama (lead integrator) yang dibantu oleh perusahaan swasta dalam pengadaan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2016.
Menurut Said, jika nantinya swasta yang menjadi pelaksana utama atau pemadu utama, maka akan negara akan mengalami kerugian. Dia menyebut ada seorang pensiunan jenderal dan makelar atau agen swasta yang meminta bahkan melobi DPR agar swasta yang menjadi pemadu utama pengadaan senjata.
“Ini yang kadang-kadang diabaikan dan justru pensiunan bintang yang berjuang bahwa ini harus swasta [sebagai pelaksana utama]. Kebayang enggak jika [alutsista Indonesia] dipasang chip, dan bisa dimatikan melalui chip itu karena dia buat swasta,” tambah Said lagi.
Bahkan, lanjut dia, ada pihak yang ingin mengajukan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Industri Pertahanan ke Mahkamah Konstitusi agar perusahaan swasta yang menjadi pelaksana utama pengadaan alutsista. KKIP pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan itu.
“Kenapa harus BUMN lead integrator, ada 3 alasan. Satu adalah pengamanan, keamanan dan kesinambungan serta kerja sama internasional,” tukas Said.