Pizaro Gozali
JAKARTA
Lembaga swadaya masyarakat bidang umrah dan haji mendesak pemerintah untuk menjadi penyelenggara ibadah umrah menyusul terjadinya kasus penelantaran jamaah.
Desakan ini muncul akibat kasus penelantaran jamaah di tanah suci oleh penyelenggara umrah Abu Tours baru-baru ini, setelah sebelumnya hal serupa juga dilakukan oleh biro umrah First Travel, Hannien Tour, dan Solusi Balad Lumampah SBL.
Menurut Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, calon jemaah yang terlantar selama ini tidak kurang dari 100 ribu orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Saya kira potensinya akan terus meledak,” jelas Ketua Umum Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj kepada Anadolu Agency di Jakarta, Rabu.
Mustolih mengaku miris dengan situasi ini karena biro-biro umrah tersebut telah berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah,” jelas Mustolih.
Karena itu, kata Mustolih, sudah saatnya pemerintah terjun langsung sebagai penyelenggara ibadah umrah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, regulasi terkait hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
UU tersebut menyebutkan layanan umroh diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau pihak swasta yang telah diberikan izin.
“Jadi pemerintah sudah punya payung hukumnya,” jelas Mustolih.
Menurut Mustolih, animo masyarakat pergi umrah kian meningkat dari tahun ke tahun.
Salah satunya disebabkan lamanya daftar tunggu berangkat haji. Bahkan antrean haji di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 35 tahun, kata dia.
“Akhirnya banyak orang beralih ke ‘haji kecil’ yang disebut umrah,” ujar Mustolih.
Mustolih mengatakan saat UU tersebut dibuat jemaah yang berangkat masih berkisar 20 hingga 30 ribu orang per tahun. Sehingga regulasi soal umrah masih menjadi satu dengan haji.
“Sekarang jemaah umrah tahun 2017 saja sudah 850 ribu,” kata Mustolih.
Namun, kata dia, antusiasme masyarakat ternyata menimbulkan problem di kemudian hari.
Banyak biro umrah berlomba-lomba mencari calon jemaah. Bahkan untuk menarik minat calon jemaah, mereka berani membanderol dengan harga murah.
Sayangnya, kata dia, para jemaah tidak meneliti pelayanan yang akan diberikan oleh biro-biro umrah berbiaya murah tersebut.
Puncaknya adalah kasus First Travel pada tahun 2017 yang menelantarkan 58.000 calon Jemaah dengan total kerugian Rp 800 miliar.
Disusul dengan SBL dengan total kerugian Rp 300 miliar dan Hannien Tour sebesar Rp 37 miliar.
“Komnas Haji dan Umrah mengadvokasi sekitar 300-an jemaah First Travel, yang sampai sekarang belum jelas pengembalian dananya,” cerita Mustolih.
Ironisnya, lanjut Mustolih, calon jemaah tidak bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah karena dana disetor ke rekening travel.
Berbeda jika pemerintah menjadi peyelenggara umrah, masyarakat akan memiliki kepastian karena dana disetor kepada Kementerian Agama, kata dia.
“Jadi pemerintah bukan mengambil alih, karena jika mengambil alih, swasta seolah tidak diberikan ruang lagi,” terang Mustolih.
Cegah dengan regulasi
Sementara itu, pengamat haji dan umroh Dadi Darmadi tıdak setuju pemerintah ikut menjadi penyelenggara ibadah umrah, mengingat pekerjaan rumah Kementerian Agama sudah terlalu banyak.
“Penyelenggaraan haji saja masih butuh perbaikan,” terang Dadi kepada Anadolu Agency.
Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap biro umrah.
“Ini sama dengan perdagangan. Kita punya kerjasama ekspor, impor dengan negara lain. Regulasinya yang harus diperketat, jangan semua dikelola negara, biarkan pebisnis-pebisnis untuk ikut,” ujar master dari University of Colorado, Amerika Serikat ini.
Menurut Dadi, banyaknya biro umrah bermasalah tak lepas dari lemahnya regulasi, terlebih pemerintah juga jarang melakukan audit.
“Dalam 5 hingga10 tahun mendatang, umrah semakin populer dan pengaturan terkait hal ini semakin sulit,” ujar pria yang pernah melakukan riset tentang Islam, haji dan birokrasi di Harvard University ini.
Dadi mendorong Kemenag untuk melakukan pendataan semua biro umrah, khususnya di daerah. Sebab selama ini berbagai kasus yang menimpa calon jemaah kebanyakan dari daerah.
Salah satunya, kata Dadi, dengan melakukan pendataan online agar masyarakat mengetahui kredibilitas biro umrah dan mencegah terjadinya penelantaran calon jemaah.
“Jadi masyarakat tidak hanya digoda untuk membeli paket murah,” ujar Dadi.
Dadi mengatakan pemerintah memang perlu bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan ini.
Karena itu, pengetatan regulasi dan perizinan juga harus disertai komitmen penegakan hukum.
“Jika tidak sesuai, cabut izinnya dan tangkap orang-orang yang berkolaborasi,” jelas Dadi.
“Jangan sampai seperti kasus First Travel, kita tidak bisa berbuat apa-apa saat dana masyarakat menguap,” sambung Dadi.
Tugas lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan audit berkala, kata dia, menyusul banyak kasus uang calon jemaah diputar untuk kegiatan bisnis.
Pemerintah, lanjut Dadi, harus mendata berapa banyak calon jemaah yang mendaftar dan berangkat agar mengetahui kualitas layanan biro umrah.
“Jika ada yang tidak berangkat, kasih dia grade. Bila perlu turunkan gradenya, jadi ada semacam akreditasi untuk biro umrah,” jelas Dadi.
Dadi juga mengharapkan pemerintah tak mempersulit izin bagi perusahaan yang terpercaya untuk menambah daftar biro umrah berkualitas.
“Daerah-daerah yang gemuk, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, mungkin perusahaan travelnya harus lebih banyak ketika diberikan izin,” jelas Dadi.
news_share_descriptionsubscription_contact

