Pizaro Gozali İdrus
15 Februari 2018•Update: 15 Februari 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Pemerintah lebih memilih kebijakan penerapan batas bawah biaya umrah, ketimbang menjadi peyelenggara ibadah tersebut, menyusul penipuan yang dilakukan beberapa biro umrah berbiaya murah.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji batas bawah biaya umrah tersebut sebesar Rp20 juta.
“Adanya kasus travel umrah bermasalah tidak menjadi alasan pemerintah untuk terlibat menjadi penyelenggara,” kata Arfi kepada Anadolu Agency, Rabu.
Sebelumnya, Komisi Nasional Haji dan Umrah – lembaga swadaya yang fokus pada transparansi penyelenggaraan haji dan umroh – meminta pemerintah menjadi penyelenggara ibadah umrah sebagaimana terjadi pada pengelolaan haji.
Arfi menilai kebijakan penerapan batas bawah biaya tersebut dapat menekan potensi penipuan dari biro-biro umrah yang menetapkan biaya dibawah batas minimum yang sedang menjadi kajian kementerian.
Kemenag memandang dari 873 penyelenggara umrah masih banyak biro umrah bagus yang bisa menjadi referensi bagi calon jemaah.
Kementerian Agama juga kini fokus membenahi tata kelola umrah, salah satunya dengan memperketat pengawasan secara online sejak pendaftaran hingga kepulangan, kata Arfi.
Karena itu, kata Arfi, pemerintah tengah menguji coba aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Melalui sistem online ini, Kemenag akan memonitor proses layanan ibadah umroh, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jemaah umrah kembali ke Tanah Air.
“Jadi masyarakat terlibat langsung,” jelas Arfi.
Arfi menegaskan semua biro umruh wajib terdata dalam aplikasi ini, dan jika ada menolak, Kemenag akan menjatuhkan sanksi.
“Kita akan cabut izinnya,” jelas Arfi.
Namun demikian, Arfi mengaku tak bisa langsung mencabut izin biro umrah yang tengah bermasalah karena pemerintah juga memiliki tugas membina mereka agar tidak menelantarkan jemaah.
-Perlu badan khusus
Asosiai umrah menyetujui jika pemerintah lebih memperketat pengawasan ketimbang ikut menjadi penyelenggara.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO) Syam Resfiadi, jumlah jemaah umrah yang masih berada di bawah satu juta mampu ditangani oleh biro umrah yang ada.
Masalahnya, Syam menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara hampir tidak ada dari pemerintah.
“Jika pun ada, kecil sekali,” tutur Syam.
Menurut Syam, jika fungsi pengawasan bisa dilakukan pemerintah dengan baik, maka penyelenggaran umroh menjadi lebih baik dan menekan sejumlah kasus penipuan.
Dia pun mengusulkan agar Kementerian Agama membuat badan khusus setingkat direktorat jenderal (ditjen) untuk mengawasi penyelenggaraan umrah.
“Fungsi dia adalah mengawasi pada saat ditjen lain mengeluarkan izin terhadap pihak swasta,” jelas Syam.
Sebab, Syam menuturkan sub direktorat pengawasan umrah yang kini dimiliki Kemenag masih belum maksimal.
“Mindset mereka perlu waktu untuk berubah, dari pelayan masyarakat menjadi pelayan travel biro,” tukas Syam.
Syam pun mengapresiasi jika Kemenag ikut mengajak asosiasi umroh untuk terlibat dalam pengawasan.
Menurut Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, calon jemaah yang terlantar selama ini tidak kurang dari 100.000 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.