Hayati Nupus
15 Januari 2019•Update: 15 Januari 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden RI Joko Widodo berkomitmen penuh terhadap pemulihan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan dukun santet Banyuwangi.
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Periode 1998-1999 Beka Ulung Hapsara mengatakan
“Ada banyak korban yang harus ditangani segera, mereka mengalami trauma,” ujar Beka, Selasa, di Jakarta.
Sejauh ini, kata Beka, baru Pemerintah Daerah Jember saja yang melakukan upaya trauma healing terhadap keluarga korban.
Upaya yang dilakukan sejak 2016 itupun, lanjut Beka, belum secara sistematis.
Ratusan orang yang diduga dukun santet di Banyuwangi, Malang, Jember dan Lumajang, Jawa Timur, dibantai sepanjang Februari-September 1998.
Peristiwa itu terjadi setelah Bupati Banyuwangi Purnomo Sidik memerintahkan camat untuk mendata orang yang diduga dukun santet di wilayahnya masing-masing.
Faktanya, korban tewas bukan dukun santet, melainkan guru mengaji, kyai, hingga tokoh masyarakat.
Komnas HAM mencatat peristiwa itu menewaskan 194 orang di Banyuwangi, 108 orang di Jember dan tujuh orang di Malang.
Sejak 2015, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Periode 1998-1999.
Komnas HAM telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Agung pada 22 Maret 2016.
Tim Ad Hoc juga telah menyerahkan laporan kepada Jaksa Agung agar dilakukan penyidikan.